KPAI Kecam Bigmo Libatkan Anak di Bawah Umur Promosikan Liquid Vape, Minta Aparat Bertindak Tegas

JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melayangkan kecaman keras terhadap salah satu produsen liquid rokok elektrik, Bigmo, yang diduga melibatkan anak di bawah umur dalam konten promosi produk mereka. KPAI menilai tindakan tersebut merupakan bentuk eksploitasi anak dan pelanggaran serius terhadap aturan perlindungan anak di Indonesia.

Ketua KPAI menyatakan bahwa pelibatan anak dalam memasarkan produk zat adiktif seperti vape tidak dapat ditoleransi dengan alasan apa pun. Hal ini menyusul viralnya unggahan di media sosial yang menunjukkan seorang anak menjadi model iklan untuk produk liquid tersebut.

Pelanggaran UU Perlindungan Anak

KPAI menegaskan bahwa tindakan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam aturan tersebut, anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk penyalahgunaan bahan kimia dan zat adiktif lainnya.

“Kami mengecam keras strategi pemasaran yang dilakukan oleh Bigmo. Melibatkan anak untuk mempromosikan produk dewasa, terlebih lagi rokok elektrik yang mengandung nikotin, adalah bentuk eksploitasi anak demi kepentingan ekonomi. Ini merusak tumbuh kembang dan moral anak-anak kita,” tegas perwakilan KPAI dalam keterangan persnya di Jakarta.

Normalisasi Vape di Kalangan Anak-anak

KPAI mengkhawatirkan bahwa promosi semacam ini akan menciptakan persepsi di masyarakat, terutama di kalangan remaja, bahwa penggunaan vape adalah hal yang wajar dan keren bagi anak-anak. Padahal, dampak kesehatan nikotin pada paru-paru dan perkembangan otak anak sangatlah berbahaya.

“Anak-anak adalah peniru yang ulung. Dengan menjadikan anak sebagai model iklan, brand tersebut secara tidak langsung melakukan normalisasi penggunaan rokok elektrik di bawah umur. Ini adalah preseden buruk bagi industri kreatif dan pemasaran di Indonesia,” tambahnya.

Desak Aparat Penegak Hukum Bertindak

Atas kejadian ini, KPAI mendesak pihak kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya dan unit siber, untuk segera bertindak tegas. KPAI meminta aparat untuk mengusut tuntas pihak di balik pembuatan konten tersebut, termasuk pemilik brand, agensi periklanan, hingga orang tua sang anak.

“Kami meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan memberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai ada lagi brand lain yang berani memanfaatkan anak untuk kepentingan komersial produk-produk yang membahayakan kesehatan,” lanjut KPAI.

Selain itu, KPAI juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk segera menurunkan (take down) konten-konten promosi yang melanggar hak anak tersebut dari seluruh platform media sosial guna mencegah penyebaran yang lebih luas.

Imbauan kepada Orang Tua dan Pelaku Usaha

Menutup keterangannya, KPAI mengingatkan kepada para orang tua agar lebih bijak dan protektif dalam membiarkan anak-anak mereka terlibat dalam kegiatan komersial. KPAI juga meminta para pelaku usaha, khususnya di industri rokok elektrik, untuk mematuhi etika periklanan dan peraturan yang melarang keras keterlibatan anak serta target pasar di bawah usia 21 tahun.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bigmo belum memberikan keterangan resmi terkait kecaman dan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh KPAI.